Status informasi Terakhir diperiksa terhadap sumber resmi pada 11 Juni 2026.

Kerangka Regulasi

Pembentukan dan operasional Unit Kepatuhan Internal (UKI) didasari oleh hierarki peraturan perundang-undangan yang saling terkait. Pemahaman terhadap kerangka hukum ini penting untuk mengetahui legitimasi, batasan wewenang, dan tanggung jawab UKI dalam menjalankan fungsinya.

Artikel ini menyajikan landasan hukum UKI secara sistematis, dari tingkat undang-undang hingga pedoman teknis.

Hierarki Landasan Hukum

1. Undang-Undang (Level Tertinggi)

Landasan konstitusional UKI bersumber dari:

  • Undang-Undang No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara — mengatur pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara yang memerlukan fungsi pengawasan kepatuhan.
  • Undang-Undang No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara — menegaskan pentingnya audit kepatuhan.
  • Undang-Undang No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN — menjadi dasar perlunya pengawasan internal.

2. Peraturan Pemerintah (Level Pelaksana)

  • PP No. 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) — merupakan landasan utama yang mewajibkan setiap instansi pemerintah menyelenggarakan SPIP. PP ini secara khusus mengatur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, dan kegiatan pengendalian yang menjadi area kerja UKI.
  • PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

3. Peraturan Menteri Keuangan (Level Sektoral)

  • PMK No. 171/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan — mengatur struktur organisasi yang di dalamnya termasuk UKI.
  • PMK No. 213/PMK.01/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kepatuhan.
  • PMK No. 232/PMK.01/2021 tentang Perubahan atas PMK 171/2016.

4. Peraturan Lembaga (Level Teknis)

  • Peraturan BPKP No. 4/2021 tentang Manajemen Risiko — menjadi pedoman bagi UKI dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko kepatuhan.
  • Permenpan RB No. 88/2021 tentang Penguatan Pengawasan Internal — memberikan arahan penguatan fungsi pengawasan termasuk UKI.

Peraturan Khusus Sektoral

UKI di Kemenkeu

Kementerian Keuangan menjadi salah satu instansi yang paling maju dalam pengembangan UKI. PMK No. 171/PMK.01/2016 menjadi milestone yang menetapkan struktur UKI di lingkungan Kemenkeu, termasuk tugas pokok dan fungsinya.

Penerapan di Instansi Lain

Beberapa instansi pemerintah lainnya mulai membentuk UKI atau fungsi serupa berdasarkan:

  • Peraturan Menteri/Lembaga masing-masing
  • Keputusan pimpinan instansi
  • Pedoman internal yang mengadopsi kerangka SPIP dan COSO

Implikasi Regulasi

Dasar hukum yang kuat memberikan UKI legitimasi untuk:

  1. Mengakses data dan informasi yang diperlukan
  2. Memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan tertinggi instansi
  4. Berkoordinasi dengan unit pengawasan lainnya

Sebaliknya, kelemahan dasar hukum dapat membatasi efektivitas UKI, terutama dalam hal kewenangan memaksa dan akses informasi.

Kesimpulan

Landasan hukum UKI bersifat multidimensi, mulai dari level undang-undang hingga pedoman teknis. Pemahaman yang komprehensif terhadap kerangka regulasi ini menjadi prasyarat bagi efektivitas UKI.

Rujukan

Sumber resmi

  1. PMK No. 171/PMK.01/2016
  2. PP No. 60/2008 tentang SPIP
  3. Peraturan BPKP No. 4/2021
  4. Undang-Undang No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
  5. Permenpan RB No. 88/2021